Contoh Kasus Penyalahgunaan Media Sosial

Contoh Kasus Penyalahgunaan Media Sosial – Saat ini perkembangan teknologi komunikasi berlangsung dengan sangat cepat sehingga setiap orang dapat dengan mudah menerima informasi atau menyebarkannya melalui jejaring sosial. Untuk menyeimbangkan perkembangan tersebut, penekanan etika juga harus dipertahankan dalam praktik komunikasi. Hal ini berkaitan dengan bagaimana pengguna media sosial memanfaatkan kecanggihan tersebut untuk melakukan hal-hal yang positif dan bertanggung jawab saat berkomunikasi secara online.

Berdasarkan hasil survei pengguna internet APJII 2019-2020, penetrasi di Indonesia saat ini mencapai 73,7 persen, meningkat dari 64,8 persen pada tahun 2018 sebelumnya. Data tersebut dikutip dari situs Cominfo. Pertumbuhan pengguna internet juga akan meningkatkan jumlah pengguna aktif media sosial karena mayoritas pengguna internet di Indonesia akan mengakses media sosial.

Contoh Kasus Penyalahgunaan Media Sosial

Perkembangan ini tentunya sangat erat kaitannya dengan kebebasan berekspresi di jejaring sosial. Kebebasan berekspresi di jejaring sosial memang wajar, sudah memiliki payung hukum, khususnya Pasal 28 Ayat 3 UUD 1945 yang menjadi dasar hukum kebebasan berekspresi. Selain itu, ada UU No. Ada HAM yang tercantum dalam 39/1999 Pasal 14-32 melindungi kebebasan berekspresi secara lisan, tertulis dan sebagainya.

Kegiatan Sosialisasi Dampak Penyalahgunaan Media Sosial Bagi Peserta Didik Smp Negeri 4 Sanggau Dari Sisi Perlindungan Anak

Namun, penyalahgunaan hak tentu akan menimbulkan masalah baru. Akibat penyalahgunaan konten jejaring sosial, lelucon, ujaran kebencian, ancaman, pro-debat, hanyalah sebagian kecil dari berbagai dampak negatif penyalahgunaan kebebasan berekspresi. jaringan sosial.

Menanggapi kekhawatiran warga negara Indonesia tentang masalah dampak negatif kebebasan berekspresi di media sosial, pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, yang mengatur bagaimana pengguna internet dapat menerima, menggunakan, dan memberikan informasi. dunia maya. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami perspektif etika kebebasan berekspresi di jejaring sosial.

Namun, kenyataannya etika dalam praktik komunikasi media sosial masih relatif longgar dan rendah. Contohnya adalah kasus artis Indonesia, Gisela Anastasia, yang tertangkap basah melakukan aksi video syur berdurasi 19 detik yang menuai banyak kecaman dari netizen. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik ​​Polda Metro Jay pada 29 Desember 2020, Gisele tetap memposting rekomendasi produk di Instagram pribadinya pada 30 Desember 2020. Sedangkan pada postingan di Instagram pribadinya tersebut, ia menerima banyak. Hinaan dan saran dari pengguna internet.

Kasus lain terkait kebebasan berekspresi di media sosial adalah kasus penipuan vaksin Sinovac baru-baru ini, di mana diumumkan di media sosial bahwa vaksin Sinovac Covid-19 dibuat sebelum pandemi karena masa berlakunya telah habis dua tahun. Habis masa berlakunya pada 25 Maret 2021. Faktanya kabar tersebut tidak benar, yang sebenarnya Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa Sinovac memproduksi vaksin untuk melawan COVID-19 dengan masa simpan 3 tahun pada September-November 2020. . Berdasarkan data dan prinsip kehati-hatian, Badan POM menetapkan masa simpan vaksin pada 6 bulan sejak tanggal produksi.

Teks Eksposisi Ttg Media Sosial Kls X

Dilihat dari contoh di atas, etika dalam praktik komunikasi di jejaring sosial saat ini masih berada pada level yang sangat rendah. Saat mengutarakan pendapatnya atas kasus Gisela, sebagian besar netizen terus menghina sang artis tanpa memikirkan perasaannya, meski ia melakukan sesuatu yaitu mendukung akun Instagramnya, namun ia tetap dihujat. Sementara dalam kasus berita bohong tentang vaksin Sinovac, pihak penyebar berita masih tidak takut dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang transfer informasi dan transaksi elektronik. Artinya, masih kurangnya kesadaran masyarakat tentang etika komunikasi saat menyampaikan pendapat di jejaring sosial.

Banyak kasus penipuan dan pelanggaran etik yang justru terjerat dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan dibawa ke pengadilan untuk diproses, namun tidak dapat memberikan efek jera kepada masyarakat. Namun, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memiliki kewenangan yang kuat untuk mengatur masyarakat terkait etika praktik komunikasi media sosial. Selain undang-undang, polisi berkewajiban mengatur masyarakat di dunia maya dan program polisi virtual.

Direktorat Cybercrime Bareskrim Polra akan mulai mengaktifkan polisi virtual pada Rabu, 24 Februari 2021 untuk memantau aktivitas pengguna internet di dunia maya. Pemolisian virtual adalah kegiatan pemantauan unggahan teks atau gambar yang berpotensi melakukan kejahatan. Fungsi Polisi Virtual adalah untuk mewaspadai masyarakat yang mengunggah kegiatan yang dapat melanggar UU ITE dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang UU ITE.

Namun kenyataannya, program polisi virtual menuai kritik dan perdebatan di masyarakat, yakni adanya anggapan bahwa kehadiran polisi virtual membuat masyarakat takut untuk mengeluarkan pendapatnya karena ancaman UU ITE, ia juga meyakini bahwa polisi virtual tidak akan memecahkan masalah. Mereka diancam akan dituntut karena undang-undang ITE ketika mengkritik karena alasan kontroversial, dan keberadaan polisi virtual tidak diperlukan untuk meningkatkan etika netizen di jejaring sosial.

Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja

Mengingat hal tersebut, masyarakat harus lebih terbuka terhadap program pemerintah karena dapat meningkatkan etika dalam praktik komunikasi di sektor media sosial. Meski ada undang-undang yang mengatur hal tersebut, namun komunikasi di dunia maya diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Jika tidak ada undang-undang dan polisi yang mengaturnya, maka akan menyebabkan penipuan bermunculan di mana-mana, seperti kasus penipuan vaksin Sinovac. Kesewenang-wenangan terlepas dari etika dalam praktik komunikasi.

Media sosial yang relatif bebas menghadirkan masalah etika dalam praktik komunikasi dan merugikan publik jika pemerintah tidak terbuka dengan agendanya sendiri. Kontroversi ini diduga sebagai akibat dari belum cukupnya informasi masyarakat tentang program polisi virtual dan undang-undang yang terkait dengan undang-undang ITE, dan diharapkan Pemerintah dan pihak kepolisian dapat mengedukasi dan lebih memperhatikan program. Masyarakat harus diinformasikan dengan terus memantau perkembangan jejaring sosial karena ketika masyarakat selalu terpapar berita bohong dan kebebasan berbicara tanpa moral akan berdampak negatif terhadap pembangunan negara. jaringan sosial. Banyak dari mereka yang menggunakan media sosial untuk mencari teman, memposting foto atau video kegiatannya, dan lain-lain. Karena perkembangan teknologi, saat ini semua orang dapat menggunakan jejaring sosial tanpa batasan apa pun. Remaja sering menggunakan jejaring sosial sesuka hati, tanpa memikirkan akibatnya bagi diri sendiri dan orang lain, mereka sering menggunakan jejaring sosial untuk melihat unggahan orang lain.

Bullying adalah segala macam tindakan kejam, seperti mengejek atau menakut-nakuti orang lain, baik online maupun di dunia nyata, bullying dapat dilakukan dengan mudah karena orang yang melakukan bullying bahkan tidak harus bertemu dengan korbannya, apalagi bertemu langsung dengan korbannya. media sosial. , contoh dalam kehidupan adalah bunuh diri karena korban bullying mengalami rasa sakit, bullying dapat dengan mudah dilakukan karena pelaku bullying tidak harus bertemu dengan korban.

Kemajuan teknologi telah memudahkan masyarakat untuk menggunakan media sosial tanpa batasan (El Chris Natalia, 2016). Dengan berkembangnya teknologi, penggunaan jejaring sosial semakin meningkat sehingga kita memiliki banyak kesempatan untuk mengakses informasi. Media sosial dapat dilihat sebagai platform untuk berkreasi sekaligus sarana untuk mengekspresikan peristiwa terkini. Terbukti di kehidupan nyata banyak orang yang mengomentari feed seseorang tanpa memikirkan perasaan orang. Terutama remaja karena remaja mudah terpengaruh dengan apa yang mereka lihat. Remaja menggunakan media sosial memiliki efek langsung, baik positif maupun negatif.

Presentsi Makalah Dampak Positif Dan Negatif Dari Perkembangan Media …

Salah satu tindakan yang terjadi di dunia nyata adalah tindakan bullying. Abuse adalah pola perilaku yang mempermalukan korban. Sementara di dunia nyata kita memposting gambar memalukan di media sosial, bullying meninggalkan jejak digital. Pelecehan dapat memiliki konsekuensi psikologis, emosional dan fisik. Mereka lebih suka menyendiri dan kurang berkomunikasi dengan lingkungan, yang lebih parah lagi korban kekerasan teman sebaya akan mencoba bunuh diri (Son, 2021).

Anak muda zaman sekarang sering menggunakan media sosial sebagai tempat bercerita dan mencari teman. Remaja sering menggunakan kamera ponsel untuk merekam peristiwa penting, yang kemudian mereka posting di media sosial agar teman virtual mereka tahu di mana mereka berada atau apa yang sedang mereka lakukan. 27 April 2020 15:15 27 April 2020 15:15 Diperbarui: 27 April 2020 15:17 31110 0 0

Periklanan adalah salah satu hal yang tidak bisa kita abaikan dalam hidup kita. Periklanan sendiri merupakan kegiatan yang tidak dapat diabaikan oleh siapapun yang ingin menawarkan barang dan jasa. Jika diperhatikan, setiap orang adalah orang periklanan dalam hidupnya. Mengapa? Karena apa yang kita tunjukkan kepada orang lain setiap hari itulah yang membuat orang mengenal kita dan memutuskan apakah mereka ingin dekat dengan kita atau tidak, dengan kata lain, jika penampilan kita adalah nilai jual kita, kepentingan orang lain adalah tujuan kita. Demikian pula iklan ditampilkan dengan cara menarik perhatian orang lain dan membuat mereka mengikuti pesan yang disajikan dalam iklan tersebut (Vidyatma, 2007: 37).

Media sosial kini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan manusia. Ketika komputer dan gadget semakin mudah diakses, penetrasi media sosial semakin kuat. Media sosial memungkinkan audiens untuk bertindak sebagai produsen dan konsumen pesan yang didistribusikan secara luas kepada audiens. Berbagai aplikasi jejaring sosial seperti Facebook, Instagram dan Twitter banyak digunakan, dengan tujuan yang berbeda, untuk persahabatan, hiburan, mencari informasi, membangun persatuan dan juga digunakan untuk tujuan keuangan. Ketiga jejaring sosial ini menjadi aplikasi jejaring sosial yang populer di Indonesia (Junedi, 2019: 153).

Lewat Media Sosial Polisi Sampaikan Pesan Kamtibmas Tentang Bahaya Narkoba

Namun selama bertahun-tahun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like