Contoh Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan – Merebaknya wabah Covid-19 menjadi masalah besar bagi Indonesia. Isu ini menimbulkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang memaksa masyarakat melakukan segala pekerjaan dari rumah (WFH).
Hal ini dilakukan untuk menghentikan infeksi virus corona. Dengan demikian, tidak ada lagi kematian dan tidak ada peningkatan jumlah pasien terinfeksi yang harus dirawat di rumah sakit dengan kapasitas terbatas. Namun, dengan diberlakukannya kebijakan WFH dan
Hal ini menjadi perhatian tersendiri karena dapat menurunkan tingkat fungsi sistem kekebalan tubuh. Keadaan ini menjadi tantangan tersendiri dalam pembangunan gedung dan kehidupan yang sehat. Oleh karena itu, desainer dituntut untuk merangkul peluang perubahan konsep arsitektur, fokus pada pembangunan berkelanjutan, menghadirkan visi lingkungan (menghormati lingkungan) di antara tantangan perubahan akibat Covid-19.
Lahan kecil tersedia dan dimiliki oleh warga khusus di kota besar, sehingga munculah ide untuk membangun rumah, gedung perkantoran (
), rumah sakit, dapat dikembangkan sedemikian rupa sehingga penghuni dan organisasi bisnis lainnya memiliki akomodasi dan infrastruktur yang lebih baik. Apalagi di era digital dan era bangunan low production di masa pandemi Covid-19 yang sesuai dengan konsep ekologis.
Identifikasi ruang udara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan yang pasti terkait dengan aspek hukum tata ruang dan lingkungan. Oleh karena itu dalam proses pembangunan gedung harus berpedoman pada Undang-Undang PPLH Lingkungan Hidup yaitu kesatuan ruang dan segala benda, daya, keadaan dan makhluk hidup. Termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan hidup, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Sedangkan ruang angkasa (UU Cipta Kerja) merupakan kesatuan yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara. Termasuk ruang di bumi sebagai suatu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup untuk melakukan aktivitas dan mempertahankan keberadaannya.
Dari segi hukum, ini berarti bahwa lingkungan hidup menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun permasalahan yang muncul ketika penyediaan ruang terbuka hijau di perkotaan adalah karena luas lahan yang kecil, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) publik dan privat terbatas, nilai harga tanah relatif tinggi di daerah perkotaan yang padat. zona. , pemerintah “terpaksa” memberikan lahan untuk RTH.
Komisi Lingkungan dan Pembangunan mengumumkan konsep pembangunan berkelanjutan dan memperkenalkan isu lingkungan sebagai isu pembangunan utama bagi negara-negara di seluruh dunia. Oleh karena itu, pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mempengaruhi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Dengan menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan, terciptalah keberlanjutan yang mencakup keberlanjutan ekologis (jaminan keberadaan sumber daya alam), keberlanjutan ekonomi (efisiensi ekonomi), keberlanjutan sosial dan budaya (keanekaragaman sosial dan budaya). Sementara itu, pembangunan berwawasan lingkungan pada dasarnya adalah investasi sumber daya alam, penggunaan teknologi yang tepat guna, dampak terhadap lingkungan dan rehabilitasi sumber daya alam.
Pemanfaatan kawasan dengan tidak merusak lingkungan dan karakteristiknya, yaitu menggunakan pendekatan keterpaduan yang mencakup hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup saat ini dan di masa yang akan datang. Juga, menggunakan perspektif jangka panjang untuk merencanakan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang mendukung pembangunan agar dapat dimanfaatkan secara lestari. Selain itu, menjamin pemerataan dan keadilan dengan strategi pemerataan tanah dan faktor produksi, pemerataan kesempatan bagi perempuan, dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan. Terakhir, menghormati keanekaragaman hayati untuk memastikan bahwa sumber daya alam selalu tersedia secara berkelanjutan.
Untuk implementasi bangunan yang sehat dan layak huni dalam menghadapi Covid-19, dapat dilakukan dengan menciptakan inovasi-inovasi berbasis penataan bangunan dan ruang terbuka, serta lingkungan sekitar bangunan, ruang hijau di kawasan perkotaan. . dari perumahan, dan sebagainya.
Dan konsep arsitektur yang terdapat pada ruang terbuka hijau, sesuai dengan kebutuhan suara lingkungan, dengan manfaat yang sangat penting, yaitu menjadikan ruang terbuka hijau memiliki efek kesehatan, dan menambah fungsi baru dari aktivitas tersebut, masalah keindahan sebagai taman.
Kualitas lingkungan dalam konsep green building lebih baik dibandingkan dengan bangunan konvensional karena pengguna bangunan merasa lebih baik, meningkatkan produktivitas dan terhindar dari penyakit menular (ISPA).
Organisasi gerakan bangunan hijau internasional (World Green Building Council/WGBC), di Indonesia (Green Building Council/GBC) dalam penerapan bangunan hijau untuk rumah. Saat ini, bangunan/rumah yang hijau dan sehat dapat secara signifikan mengurangi penyebaran penyakit/infeksi saluran pernapasan, termasuk pandemi COVID-19.
) dan RS. Peraturan yang mengatur bangunan berkelanjutan dengan konsep “bangunan hijau” dituangkan dalam Permen PU-Pera No 02/2015 tentang bangunan hijau. Untuk prinsip energi yaitu energi listrik, energi air, penggunaan energi bahan bangunan melalui tahapan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pengoperasian.
Perencanaan bangunan yang sesuai dengan iklim di Indonesia harus hati-hati dan mengantisipasi radiasi yang disebabkan oleh panasnya lingkungan dan matahari, bangunan dirancang dengan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, pembangunan berkelanjutan mengacu pada lingkungan yang menggunakan sumber daya alam secara berkelanjutan, hemat energi, dan ramah lingkungan untuk mengatasi masalah penggunaan lahan dan penggunaan teknologi konstruksi tepat guna yang dapat meningkatkan nilai efisiensi bangunan.
Pembangunan, mulai dari gedung baru, gedung yang dibangun, ruang dalam ruangan, rumah sakit, hingga perkantoran, harus sepenuhnya mempertimbangkan penggunaan lahan, konservasi dan efisiensi energi, konservasi air, dan siklus sumber dan material, kesehatan dan kenyamanan di rumah, dan lingkungan. untuk bangunan, diperlukan alat penilaian bangunan hijau untuk dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas. Hal ini melalui teknologi dan aplikasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, dengan tetap mengutamakan penghuni rumah, rumah sakit dan perkantoran (
Gagasan pembangunan arsitektur dalam pandangan positif terhadap lingkungan di masa pandemi Covid-19 adalah memediasi antara pembangunan arsitektur dengan lingkungan sesuai dengan pembangunan berkelanjutan melalui konsep rumah/bangunan (
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dan melindungi sumber daya yang dapat mengurangi dan meniadakan pencemaran udara serta pelaksanaan rencana tata ruang berdasarkan perlindungan lingkungan yang dapat terus dilindungi oleh masyarakat.
Kiev, Surga Timur di Perbatasan Barat 👤 Purkon Hidayat Post-DBA Fellow, Strategic Foresight Program, TBS, Teheran 🕔 Sabtu 04 Maret 2023, 05:00 WIB
Intoleransi, Kemanusiaan Lebih Brutal 👤 Gantyo Koespradono, Mantan Wartawan, Pengamat Sosial dan Politik 🕔 Jumat 03 Maret 2023, 17:15 WIB
Menjaga Keberlanjutan DBON 👤 Agus Kristiyanto Guru Besar Analisis Kebijakan Pembangunan Olahraga FKOR UNS, Tim Pengkaji DBON dan Tim Penyusun Peta DBON 🕔 Jumat 03 Maret 2023, 05:10 WIB
Gubernur Lemhannas mengungkapkan, kekerasan yang terjadi di “Bumi Cendrawasih” tidak ada hubungannya dengan pengentasan kemiskinan atau politik demokrasi. Pembangunan lingkungan yang baik adalah pembangunan berkelanjutan yang meningkatkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menyelaraskan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk pembangunan.
3 Menurut Prof. dr. Emil Salim Lingkungan adalah semua benda dan situasi yang ada di ruang tempat kita tinggal dan mempengaruhi makhluk hidup termasuk kehidupan manusia. Menurut UU No.4 Tahun 1982 tentang asas-asas pengelolaan lingkungan hidup, Juto UU No. 23 Tahun 1997, Pasal I bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan benda, daya, keadaan dan kehidupan serta kesejahteraan manusia dan makhluk lain.
4 Menurut Prof.Dr.Otto Soemarwoto, Lingkungan Hidup adalah keseluruhan dari segala benda dan keadaan dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.
5 Strategi pembangunan merupakan upaya peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam pemanfaatan sumber daya alam dengan segala peluang dan hambatannya. Hal ini dapat dilakukan dengan: menggunakan teknologi bersih yang ramah lingkungan dan segala perencanaan yang baik dan benar. Menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi rekayasa yang efektif dalam menghasilkan produk dan jasa yang baik, kompleks, dan bermutu tinggi, yang berdampak positif bagi kemajuan pembangunan itu sendiri. Ada pengelolaan dan pemantauan kemajuan, karena sesuai dengan rencana dan tujuan.
6 Prinsip pembangunan lingkungan hidup yang baik adalah pemanfaatan sumber daya alam, karena berpijak pada kesejahteraan manusia dilakukan secara terencana, bertanggung jawab, dan sesuai kemampuan, dengan mengutamakan kesejahteraan manusia dan memperhatikan kelestariannya. pekerjaan. dan keseimbangan lingkungan untuk pembangunan berkelanjutan.
Konsep pembangunan ini bertujuan untuk membangun sumber daya manusia (Sumber Daya Manusia) yang baik yang dapat menyelaraskan tanggung jawab etis dengan strategi pembangunan yang ramah lingkungan. Hal ini perlu ditekankan mengingat adanya kecenderungan pemanfaatan, tergesernya kemampuan alamiah manusia akibat meluasnya penggunaan alat teknologi (menurut alat teknologi) dalam proses pembangunan yang berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan kita saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
Integrasi perspektif konservasi. Memperkuat populasi dunia di darat dan laut. Terus melindungi penggunaan sumber daya. Gunakan sumber daya secara efisien dan tidak merugikan dunia. Mengembangkan dan menerapkan teknologi canggih untuk mendukung pengelolaan dan pembangunan lingkungan. Saya mendukung program ekonomi baru yang memiliki strategi berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya dan pembangunan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan merupakan upaya sadar dan terencana yang mengintegrasikan faktor lingkungan, termasuk sumber daya ke dalam proses pembangunan.
(pembangunan pertumbuhan ekonomi) dengan menggunakan sumber daya alam dan lingkungan dalam sistem pengelolaan sumber daya pemerintah.
1. Upaya yang dilakukan Pemerintah Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab yang besar dalam upaya memikirkan dan melaksanakan terciptanya kelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang termasuk dalam pemerintahan adalah: a. UU Pokok Pertanian No. 5 tahun 1960 yang mengatur tentang penggunaan tanah. B. Dimuat dalam UU No. 4 Tahun 1982, yang mengatur tentang Syarat-Syarat Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
C. Mengadopsi peraturan pemerintah RI n. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). D. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan tujuan utama: 1) Memenangkan kasus pencemaran lingkungan. 2) Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3). 3) Melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). e. Pemerintah telah memulai kampanye penanaman sejuta pohon.
Konservasi tanah (tanah datar, tanah berlereng/pegunungan) Konservasi udara Konservasi hutan Konservasi laut dan pantai Konservasi flora dan fauna.
1. SDM Indonesia di Era Orde Baru Setelah Soeharto menjadi presiden Indonesia, terciptalah era yang disebut Orde Baru, yaitu era atau sistem berbangsa.