
Definisi Asuransi Menurut Para Ahli – Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana penanggung mengikatkan diri untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, memberikan penggantian kerugian atau keuntungan yang diharapkan, atau memberikan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Dipengaruhi oleh amal, sebagai akibat dari peristiwa yang tidak terduga, atau untuk membayar atas dasar kematian tertanggung.
Menurut syariah atau asuransi syariah, pengertian asuransi dalam dunia perusahaan asuransi tidak berbeda dengan asuransi konvensional. Terdapat kesamaan antara keduanya, yaitu perusahaan asuransi hanya berperan sebagai fasilitator hubungan struktural antara peserta pembayaran premi (tertanggung) dan peserta penerima pembayaran (tertanggung). Secara umum, asuransi syariah atau sering disebut Takaful dapat digambarkan sebagai asuransi yang prinsipnya berdasarkan hukum Islam dengan mengacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
4 Elemen Asuransi Penanggung berjanji untuk mengganti kerugian tertanggung secara sekaligus atau dengan mencicil. Penanggung, yang berjanji akan membayar premi secara sekaligus atau mengangsur kepada tertanggung untuk mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan. Suatu peristiwa (kecelakaan), yaitu sesuatu yang tidak terduga atau tidak pasti dapat terjadi, yang dapat menyebabkan hilangnya kepentingan, yaitu hal yang dijamin harus spesifik.
Kepentingan yang dapat diasuransikan, yaitu hubungan tertanggung dengan tertanggung, misalnya: warisan, perkawinan, karyawan-majikan, kreditur-utang dan hubungan dengan pemilik. Itikad baik, yaitu penanggung dan penanggung harus beritikad baik, jujur dan bertanggung jawab. Indemnity yaitu pihak asuransi akan menjamin penggantian atas kerugian yang sebenarnya diderita oleh tertanggung. Subrogasi, yaitu penyerahan ganti rugi oleh penanggung kepada orang lain atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan orang lain.
Informasi penjualan dan pembelian asuransi keuangan perjanjian hibah tradisional (Takafulli) (Tabaduli) dikumpulkan dari pelanggan (premi) peserta. Perseroan hanya sebagai manajer investasi. Jumlah yang dikumpulkan dari pelanggan (premium) menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menentukan investasi mereka. Klaim pembayaran dari semua rekening Tabarru’ (uang baik) semua peserta dari awal, mereka siap membantu jika terjadi musibah. – Sistem bagi hasil (Mudharwah). Investasi berbasis bunga. Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang tugas utamanya memantau produk yang dijual dan investasi. Sumber: Takaful, 2002.
Keuntungan pemilik perusahaan Pinjaman Biaya operasional perusahaan 40% dari investasi perusahaan Keuntungan investasi pemegang saham 60% Kontribusi rekening penerima Rekening pribadi Keuntungan peserta dibayarkan dari total simpanan premi peserta di rekening peserta. Rekening Peserta Sumber: Takaful, 2000.
1. Data atas Nama Tertanggung Peserta : Res Umur : 30 Tahun Jangka Waktu Kontrak : 20 Tahun Premi Tahunan : Rp , – Tabarru’ : 4, 25% Premi Management Fee : Rp , – (Premi 30% Tahun Pertama) Mudharbah (Pembagian ) – Peserta Untuk: 60% – Untuk Takaful: Tingkat Investasi 40% Rs.% per tahun. 2. TAHUN PEMBANGUNAN TAHUN PEMBANGUNAN PREMI JUMLAH TABURCO TABUNGAN DIVIDEN YANG DIKUMPULKAN DANA KEMATIAN DANA KEMATIAN JUMLAH PREMI 1 2 3 4 5 6 7 8 9 4 DIVIDEN TERMASUK.
9 3. Manfaat Perhitungan di bawah ini didasarkan pada asumsi tingkat investasi 12% per tahun. Di akhir kontrak, para peserta menerima jumlah yang sama. Rp.797,- yang berasal dari tabungan R.P. – dan bagi hasil (Mudharwah) R.P. Jika peserta meninggal dunia dalam masa kontrak (misalnya pada tahun ke-5), ahli waris akan menerima tabungan sebesar Rp. – Ditambah Bagi Hasil (Mudharbah) Rp. – x 15 tahun). Jika peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran karena alasan apapun (misalnya 10 tahun), ia dan/atau akan menerima sejumlah Rp ,- dari tabungan Rp ,- dan keuntungan distribusi (mudharabah) Rp ,-.
Untuk mengoperasikan situs web ini, kami mendaftarkan dan membagikan data pengguna dengan pemroses. Untuk menggunakan situs web ini, Anda harus menyetujui kebijakan privasi kami, termasuk kebijakan cookie kami. Asuransi berasal dari bahasa Belanda assurantie, atau bahasa Perancis assurance, atau bahasa Inggris assurance/assurance. Kata “jaminan” berarti mewujudkan sesuatu yang pasti, sedangkan “jaminan” berarti mewujudkan sesuatu yang mungkin atau mungkin tidak terjadi.
Menurut ketentuan Pasal 246 KUHP, asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana si penanggung mengikat si penanggung dengan memperoleh ganti rugi atas kerugian, kerugian atau kerusakan yang mungkin dideritanya. . Sebagai akibat dari peristiwa (peristiwa kontinjensi). Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tanggal 11 Februari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Perasuransian”), pertanggungan atau pertanggungan adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana penanggung mengikat tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan ganti rugi. Untuk kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau untuk tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung sebagai akibat dari kejadian yang tidak terduga, atau untuk melakukan pembayaran berdasarkan jaminan kematian. Menurut pengertian di atas, asuransi merupakan salah satu bentuk perjanjian yang harus memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, tetapi mempunyai sifat bahwa asuransi adalah suatu perjanjian yang sah menurut Pasal 1774 KUH Perdata.
• Prof. Mehr and Cammack “Asuransi adalah alat untuk mengurangi risiko keuangan, dengan mengumpulkan sejumlah elemen yang cukup, untuk menciptakan kerugian bagi masing-masing. Kemudian potensi kerugian tersebut dibagi rata di antara mereka yang terhubung. • C. Arthur William Jr. dan Richard. M .Asuransi Haynes dari dua perspektif yang didefinisikan berdasarkan, yaitu: “Asuransi adalah perlindungan terhadap kerugian finansial yang ditanggung oleh tertanggung.” Asuransi adalah perjanjian antara dua atau lebih individu atau perusahaan untuk mengumpulkan dana untuk menutupi kerugian finansial” • Asuransi Khoiril Anwar adalah suatu metode . Asurandi bagi pengusaha untuk mengurangi resiko kemungkinan kerugian usaha akan membantu operator untuk mengkompensasi kerugian untuk mengurangi kerugian.
Penanggung: Pihak yang berjanji untuk membayar jika terjadi peristiwa pada unsur ketiga. Tertanggung: Pihak yang berjanji untuk membayar asuransi. Suatu peristiwa belum tentu merupakan suatu peristiwa.
Kontrak untuk memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata; Kontrak bersifat mengikat, artinya isi kontrak ditentukan oleh perusahaan asuransi (kontrak baku). Namun tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tanggal 20 April 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Ada 2 (dua) pihak, kontraktor dan pelanggan, tetapi dapat juga disepakati bahwa kolaborator tidak sama dengan peserta; Adanya tunjangan sebagai bukti bahwa pemberi kerja telah setuju untuk mengadakan kontrak asuransi; Adanya kontrak asuransi mensyaratkan kedua belah pihak untuk memenuhi kewajibannya.
Masalah hukum (penjamin dan tertanggung); Kontrak bebas antara penanggung dan tertanggung; Tujuan pertanggungan dan manfaat bagi tertanggung; untuk mencapai tujuan; risiko dan premi; Evenemen (tindakan tidak pasti) dan kompensasi; Ketentuan yang Berlaku; Polis asuransi.
Asuransi Komersial Asuransi Komersial adalah asuransi dimana tertanggung terpisah dari tertanggung. Penanggung mengadakan perjanjian dengan pihak yang diasuransikan untuk ditukar dengan deposito tetap. Dengan kata lain, seringkali melalui kompromi dengan beberapa orang yang menghadapi bencana. Melalui akad tersebut, penanggung akan membayar sejumlah uang sebagai santunan kepada setiap anggota yang mengalami kecelakaan yang masuk dalam daftar pertanggungan. Dalam hal ini ada pihak antara pemberi dan penerima asuransi. Jika melebihi jumlah yang dibayarkan kepada penjamin, penjamin menjadi pemilik, penjamin menjadi penjamin.
9 Asuransi Reksa Asuransi reksa disebut juga asuransi mutual atau asuransi kooperatif. Ini adalah jenis asuransi di mana penanggung dan tertanggung berada di sisi yang sama dengan manajer asuransi. Caranya adalah membuat kesepakatan dengan beberapa orang yang mengetahui hal-hal berbahaya dengan berkomitmen untuk membayar uang sebagai kompensasi kepada setiap anggota yang terkena bahaya tersebut. Daftar Asuransi Tanggungan. Dalam hal ini pemberi asuransi dan penerima berada pada pihak yang sama. Jika jumlah yang dibayarkan kepada penanggung melebihi jumlah yang harus dikumpulkan, kelebihannya akan dibayarkan kepada penyedia asuransi lainnya. Dan jika itu tidak cukup, disarankan untuk menutupi semuanya. Mereka tidak mencari keuntungan melalui perusahaan asuransi ini, bahkan terkadang mereka membantu menimbulkan kerugian melalui perantara para anggotanya.
Asuransi sosial terkadang bisa menjadi asuransi sosial. Inilah yang sering dilakukan pemerintah untuk menjamin masa depan rakyatnya. Yaitu dengan memotong sebagian dari upah buruh dan karyawan. Dan setelah layanan mereka berakhir, mereka akan diberikan pensiun bulanan tetap. Asuransi kesehatan juga diberikan jika terjadi kecelakaan kerja