Kasus Pelanggaran Ham Di Indonesia Terbaru

Kasus Pelanggaran Ham Di Indonesia Terbaru – Aksi unjuk rasa di luar Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/12), mendesak pemerintah mengusut tuntas dalang penembakan di Paniai, Papua (Foto: VOA/Fathiyah).

Setelah delapan tahun, kejaksaan telah mengajukan berkas pelanggaran HAM berat (HAM) di Kabupaten Paniai, Papua. Tersangka adalah IS, mantan komandan militer di daerah tersebut, yang kini menjadi pensiunan komandan militer.

Kasus Pelanggaran Ham Di Indonesia Terbaru

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membenarkan hal itu dalam jumpa pers, Rabu, 15 Juni siang.

Kkr Bawa Ribuan Data Kasus Pelanggaran Ham Di Aceh Ke Wali Nanggroe

“Hari ini, Rabu, 15 Juni 2022, Jaksa Negara Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Penuntut Umum Hukum Pidana Khusus, menyerahkan dokumen atas nama terdakwa IS dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat. tindak pidana dalam peristiwa Paniai Provinsi Papua tahun 2014, Pengadilan HAM Pengadilan Negeri Khusus Kelas 1A Makassar,” kata Ketut yang juga menyebut negara telah menunjuk 34 jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut.

Tragedi di Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Sehari sebelumnya, anggota TNI memukuli sekelompok pemuda. Warga yang meminta penjelasan atas kejadian tersebut justru menjadi korban kekerasan aparat. Sedikitnya empat warga dinyatakan tewas setelah penembakan dan 21 warga luka-luka.

IS adalah penghubung di Kodim Paniai saat kejadian. Ia dinyatakan bersalah atas tragedi yang terjadi karena tidak mencegah kekerasan bersenjata anak buahnya.

“Peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi karena tidak ada kontrol yang efektif dari rezim militer yang secara de jure dan de facto berada di bawah komando dan kontrolnya,” tambah Ketut.

Pelanggaran Ham Di Papua Harus Diselesaikan, Keadilan Kunci Perdamaian • Amnesty International Indonesia

Juga diyakini bahwa ISIS tidak mencegah atau menghentikan tindakan tentaranya. Selain itu, Panglima TNI tidak menyerahkan pelaku ke pihak berwajib.

“Makanya ada penyidikan dan sekarang kasus pidana sedang berjalan dan hari ini kasusnya sudah diserahterimakan dan dalam waktu dekat kita harapkan sidang,” ucapnya lagi.

Seorang mahasiswa memegang plakat saat unjuk rasa menentang pelanggaran HAM, korupsi dan pencemaran lingkungan di Jakarta pada 28 Oktober 2019. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan)

ISIS dituduh melakukan pelanggaran kumulatif terhadap paragraf 1. Pasal 42 Pasal 9(a), Pasal 7(b) UU no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan pasal 40 kedua. b-poin 7. no. UU no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Penyelesaian Pelanggaran Ham Yang Berat, Harapan Bagi Penghormatan Ham

Meskipun ini merupakan langkah maju yang disambut baik, mengidentifikasi IS sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus ini patut dikritik. Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy mengatakan kepada Voice of America bahwa lebih dari satu pelaku harus dituntut.

“Kami yakin pekerjaan ini dilakukan oleh tersangka, yang bukan hanya satu orang tapi beberapa orang. Artinya mereka yang berada di lapangan. Kemudian, selain ISIS, pasti ada pihak lain yang diduga bisa bertanggung jawab. Tapi ternyata hanya ISIS yang ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dia dibawa ke Pengadilan HAM,” kata Warinussy.

Karena proses hukum sudah dimulai, kini menjadi tantangan bagi kejaksaan untuk membuktikan bahwa penembakan yang menewaskan empat warga Paniai itu bukan hanya kemauan tersangka ISIS. Kejaksaan harus bisa menjelaskan apakah ISIS benar-benar tidak mampu mengendalikan tentara atau dicegah melakukannya.

“Dalam pemeriksaan kasus di Pengadilan Negeri Makassar, terlihat bahwa ini bukan hanya kesengajaan, tetapi juga karena ISIS berada dalam posisi yang tidak bisa menangani anggota atau tentaranya, sehingga tindakan tersebut merupakan tindakan yang menjijikkan. pelanggaran HAM,” kata Warinussy.

Tahun Peristiwa Tanjung Priok Dan 7 Tahun Janji Presiden Yang Belum Terbukti

Perwakilan Dewan Adat Daerah Paniai, Papua (kanan) mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta untuk mengadukan dugaan pelanggaran aparat keamanan (7/12).

Ia menceritakan, dalam operasi tahun 2014 lalu, empat korban merupakan mahasiswa yang masih berseragam. Mereka tidak membawa senjata dan hanya pergi bersama menuju lapangan Karel Gobai, Paniai, untuk berdemonstrasi. Karena itu, Warinussy berpendapat bahwa kekerasan bersenjata ini tidak dilakukan oleh satu orang saja.

“Upacara ini, pada waktu itu, juga dilakukan oleh para anggota. Itu berarti itu adalah organisasi militer. Tapi ini sepertinya diarahkan pada ketidakmampuan prajurit, dan bukan organisasi, sebut saja TNI, yang melakukan pelanggaran HAM berat,” ujarnya.

Warinussy juga menyebut konteks perbuatan ini dalam Pasal 7, 8 dan 9 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Pasal 7 menyebutkan bahwa pelanggaran HAM berat ada dua macam, yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia

Pasal 8 mendefinisikan kejahatan genosida sebagai perbuatan dengan tujuan menghancurkan atau memusnahkan semua atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis atau agama dengan cara: membunuh anggota kelompok, menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang berat, menciptakan kehidupan kelompok yang mengakibatkan kehancuran fisik, tindakan yang diambil untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok, pemindahan paksa anak dari satu kelompok ke kelompok lain. Sedangkan Pasal 9 mendefinisikan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai tindakan berupa serangan yang meluas atau sistematik, dengan sasaran langsung terhadap penduduk sipil.

Beberapa contoh kejahatan terhadap kemanusiaan adalah pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, deportasi, kekerasan seksual, penganiayaan, perampasan kemerdekaan dan sebagainya.

Penyelesaian tragedi Paniai merupakan janji lama Jokowi saat berkunjung ke Jayapura pada 27 Desember 2014.

“Saya bersimpati dengan keluarga korban kekerasan. Saya ingin masalah ini segera diselesaikan, agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kami ingin tanah Papua kembali menjadi tanah damai,” kata Jokowi saat itu.

Pdf) Makalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia

Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perkara pelanggaran HAM berat di Paniai ke Pengadilan Negeri Khusus Kelas 1A Makassar, Rabu (15/6), dalam screenshot.

Komnas HAM membutuhkan waktu lima tahun untuk membentuk tim. Dalam dokumen organisasi tersebut, Munafrizal Manan, Ketua Komnas HAM, menyebut tim tersebut dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 5 April 2019.

“Jadi Komnas HAM masih bekerja menyelesaikan penyidikan kasus yang terjadi di Paniai dan sekarang Komnas HAM melakukannya dalam kerangka hukum UU 26 Tahun 2000,” kata Munafrizal saat itu.

Setelah bekerja hampir setahun, Komnas HAM akhirnya menyatakan tragedi di Paniai sebagai pelanggaran HAM berat pada 3 Februari 2020. Komnas HAM kemudian menyerahkan data dan hasil penyidikan ke Kejaksaan Negeri pada 11 Februari 2020. Pada 19 Maret , Kejaksaan Negeri menyerahkan data dengan penjelasan tidak memenuhi syarat formal dan substantif. Komnas HAM mengembalikan dokumen tersebut pada 14 April 2020, dan pada 20 Mei 2020, Kejaksaan Negeri mengembalikan dokumen tersebut dengan alasan yang sama seperti sebelumnya.

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Setelah mendapat desakan dari berbagai pihak, terutama para aktivis LSM, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akhirnya menyatakan berkas Paniai ditutup atas nama tersangka IS. Perkara ini bernomor: 01/BERKAS-PEL.HAM.BERAT/04/2022 terhitung sejak 04.06.2022.

1 Jokowi kemungkinan akan mencalonkan Perry Warjiyo sebagai gubernur BI 2 Polisi Los Angeles menangkap tersangka pembunuhan uskup 3 Dari Ciamis ke Amerika: Deris Nagara mempromosikan persatuan dalam keragaman di kampus-kampus terkenal AS 4 Pidato Biden-Putin untuk mengatasi konflik di Ukraina 5 China menyerukan beberapa negara-negara untuk berhenti “menyulut api” dalam konflik di Ukraina Ketua Komite Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik meminta Jaksa Penuntut Umum Sanitiar Burhanuddin memantau berkas 12 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang menuntaskan penyidikan oleh dia.

“Komnas HAM terus mendorong dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti 12 berkas peristiwa yang diusut Komnas HAM RI sesuai amanat UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ujarnya. Taufen dalam pemaparan Laporan Tahunan Komnas HAM 2020 yang digelar terpisah secara daring, Kamis (8/12).

Ia mengatakan, Komnas HAM juga terus mencari dan mengusulkan format terbaik untuk menuntaskan puluhan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Menurutnya, langkah penyelesaian masalah tersebut dilakukan dengan hati-hati sesuai dengan prinsip dan standar hak asasi manusia.

Asuro Malang Desak Kasus Munir Sebagai Pelanggaran Ham Berat

Pihaknya juga terus berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait penyelesaian masalah tersebut.

Sekedar informasi, Tioria Pretty, pegawai Divisi Advokasi Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menyebutkan 12 pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan hingga saat ini.

“Sejauh ini, ada 12 kasus yang masih dalam penyelidikan,” kata Tioria dalam jumpa pers bertajuk “Melawan Impunitas: Data Kritis 20 Tahun UU Pengadilan HAM” yang digelar secara daring pada 23 November 2020.

Dia menjelaskan 12 masalah yaitu. Peristiwa 65-66, Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1998, Trisakti, Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Penghilangan Paksa 1997-1998, Kerusuhan.

Inilah 15 Kasus Pelanggaran Ham Berat Di Indonesia, Tragedi Kanjuruhan Tidak Termasuk

Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Rumah Geudong Aceh 1998, Peristiwa Paniai 2014 dan Peristiwa Wasior dan Wamena 2001.

Sementara itu, tiga kasus lainnya terkait dengan pelanggaran HAM berat di Indonesia, jika mengacu pada UU No. 26 dari tahun 2000, maka total ada 15 kasus. Tiga kasus lagi dieksekusi.

Tiga kasus lain yang termasuk pelanggaran HAM berat di Indonesia, jika mengacu pada UU No. 26 dari tahun 2000, total ada 15 kasus. Tiga kasus lagi dieksekusi.

Kejaksaan Negeri sendiri membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang sudah lama tertunda. Namun, pemerintah berusaha mengeluarkannya dari pengadilan, yaitu. di luar sistem peradilan pidana.

Contoh Contoh Kasus Pelanggaran Ham Di Indonesia

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Mahfud menegaskan, pemerintah tidak akan pernah mengintervensi Komnas HAM yang merupakan organisasi independen.

“Pemerintah tidak pernah dan tidak akan mengintervensi Komnas HAM. Jika demikian, bagaimana? Pemerintah memiliki proyek atau rencana untuk mempertahankan atau memperkuat HAM, bukan Komnas HAM, kami memiliki direktur HAM sendiri,” ujar Mahfud dalam sambutannya pada peluncuran laporan tahunan Komnas HAM 2020 yang berlangsung secara daring pada Kamis, 8 Desember 2020.

“Apakah Anda menginginkan TGPF [tim investigasi gabungan]?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like