Mengapa Terjadi Pelanggaran Ham Di Indonesia

Mengapa Terjadi Pelanggaran Ham Di Indonesia – Janji untuk menjamin hak atas perlindungan dan pemulihan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di masa lalu merupakan salah satu janji Presiden Joko Widodo yang dilaksanakan sejak ia berkuasa untuk pertama kalinya. waktu tahun 2014.

Padahal, kasus-kasus pelanggaran HAM berat, seperti peristiwa 1965, Tanjung Praik 1984, Telangsari 1989, Treski 1998, Semanggi I dan Semanggi II dan masih banyak kasus pelanggaran HAM berat lainnya masih diklaim oleh rakyat dan pemerintah. . . . Indonesia.

Mengapa Terjadi Pelanggaran Ham Di Indonesia

Sejauh ini, belum ada langkah konkrit yang diambil untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut secara adil dan tuntas. Para korban pelanggaran HAM ini belum mendapatkan perlindungan dan keadilan yang memadai.

Pelanggaran Ham, Demokrasi & Benang Kusut Penyelesaiannya

Menurut banyak pakar hukum dan HAM, ada banyak alasan mengapa pelanggaran HAM di Indonesia sulit diselesaikan dan korban mendapatkan keadilan.

Menurut Moh. Fazil, dosen hukum pidana dari Institut Agama Islam Negeri Pontianak (IAIN), Indonesia, pernah memiliki aturan penting, yakni UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) yang fokus pada pelanggaran HAM. kasus yang harus dilihat. Hak-hak fakir miskin harus ditegakkan agar penderitaan fakir miskin dapat terobati.

Namun pada tahun 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU KKR karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memberikan kepastian hukum. Meski RUU KKR saat ini sedang dibahas ulang di DPR atas usul Kamnas Ham, namun keputusan Mahkamah Konstitusi saat itu telah memperkecil prospek pengungkapan kebenaran.

Menurut Fadel, kepedulian terhadap badan hukum ini menunjukkan mata rantai ketidakpedulian hukum, karena rezim reformasi saat ini masih dinodai oleh para pelaku pelanggaran HAM berat di era Orde Baru.

Faktor Penyebab Pelanggaran Ham Internal Dan Eksternal

Eddy OS Hearej, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadja Mada, dalam bukunya “Trials for Many Serious Crimes Against Human Rights” menulis bahwa berlanjutnya impunitas disebabkan kuatnya arus politik yang menjadi landasan hukum. . aspek penegakan hukum, sedangkan ranah politik sendiri masih berada di tangan para pelaku kejahatan.

Yaitu, proses pembuatan kebijakan penegakan hukum. Inilah salah satu hambatan yang menghambat pengungkapan kebenaran dan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu, yang turut memperkuat ambang impunitas bagi para pelaku.

Untuk mematahkan sikap apatisme tersebut, menurut Fazil, peran organisasi masyarakat sipil perlu diperkuat untuk mendorong dan memantau pembahasan RUU KKR yang sedang berjalan di DPR.

Kemudian, untuk memutus mata rantai impunitas di dalam institusi, pemerintah bersama otoritas terkait, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), harus menerapkan prosedur yang ketat untuk seleksi catatan kinerja bagi pemimpin yang memegang jabatan tersebut. jabatan di lembaga pemerintah. akan diisi dengan institusi.

Pr Pemerintah Usai Akui Pelanggaran Ham Berat

Menurut Ogyandafiz Jonda, dosen hukum internasional dan hak internasional dari Universitas Nasional, implementasi undang-undang tersebut saat ini tidak cukup untuk memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM secara utuh.

Padahal, Indonesia sudah memiliki UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang mengatur tentang pemberian kompensasi atau kompensasi, serta perlindungan lainnya.

Ketentuan lebih lengkap mengenai pemberian santunan dan ganti rugi juga diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 7 UU No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Sayangnya, pelaksanaan reparasi dan reparasi belum dilaksanakan secara efektif dan efisien. Hal ini karena menurut hukum pengadilan HAM kompensasi dan ganti rugi akan diberikan melalui putusan pengadilan.

Sketsatorial: 4 Kasus Besar Pelanggaran Ham Di Indonesia

Ogyandhafiz mencontohkan peristiwa 1965, di mana para korban atau keluarganya menunggu lebih dari 50 tahun tanpa penyelesaian hukum. Korban masih harus menunggu putusan pengadilan untuk mendapatkan haknya.

Menurut Ogiandhafiz, pemerintah harus segera menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM dengan upaya dan langkah yang tegas, mulai dari proses penuntutan hingga pemulihan hak-hak korban.

Menurut Nunak Nurhiyati, dosen hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, penyelesaian pelanggaran HAM melalui program KKR lebih memilih cara non-yudisial atau non-litigasi.

” (melupakan dan memaafkan), artinya mengakhiri perkara dan melupakan masa lalu. Melupakan dan memaafkan tanpa tindakan apa pun mungkin yang diinginkan oleh para pihak. Model ini tidak hanya bertentangan dengan harapan para korban, tetapi juga akan mempertahankan remisi dan tidak menimbulkan efek jera.

Beralasan Tidak Ingin Dewan Ham Pbb Dipolitisasi, Indonesia Tolak Bahas Uighur — Benarnews Indonesia

“, (tanpa melupakan dan tidak memaafkan). Artinya, peristiwa masa lalu akan diproses secara hukum. Tersangka akan diadili dan jika terbukti bersalah akan dihukum.

(Tidak melupakan, tapi kemudian memaafkan). Artinya, pertama kasusnya harus terungkap, mengatakan yang sebenarnya dan kemudian terdakwa harus diampuni. Model ini didasarkan pada proses kompromi.

Menurut Nunak, pemerintah harus mengambil model lain dalam penanganan kasus pelanggaran HAM di masa lalu karena Indonesia adalah negara hukum. Pengadilan HAM adalah sesuatu yang harus ada dalam sistem peradilan yang sebenarnya.

Selain itu, metode non-yudisial lebih sesuai dengan contoh pertama. Hal ini ditolak oleh banyak pihak, terutama para korban dan keluarganya.

Pakar Menjawab: Mengapa Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu Di Indonesia Sulit Diselesaikan

Kalaupun pemerintah menginginkan cara non-yudisial, yaitu melalui KKR, pemerintah harus mengikuti prinsip-prinsip umum yang diakui dunia, yaitu tanggung jawab pemerintah untuk mengatasi pelanggaran HAM dengan memenuhi hak untuk mengetahui. Karena berbagai sebab, faktor tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

Kebanyakan orang di seluruh dunia setuju bahwa hak asasi manusia (HAM) adalah fundamental dan harus dihormati oleh semua orang. Demikian pula, Indonesia mengabadikan hak asasi manusia dalam UUD 1945, khususnya dalam Pasal 28 A hingga 28 J.

Konstitusi menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah tentang berbagai hal termasuk hak untuk hidup, berkeluarga, mendapatkan pendidikan yang layak, berkomunikasi, dilindungi dan setara di depan hukum, tidak disiksa, tidak diskriminatif. untuk bebas

Definisi hak asasi manusia sendiri diberikan dalam Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang termasuk dalam hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan.

Berikan Empat Contoh Beberapa Penyebab Terjadinya Pelanggaran Ham

Undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa hak asasi manusia harus dihormati, dilindungi dan dilindungi oleh pemerintah, hukum, pemerintah dan setiap orang. Berdasarkan pengertian tersebut, Razanur mengatakan dalam “PPKn” bahwa hak asasi manusia adalah hak yang paling dasar, yang berlaku bagi siapa saja, kapan saja dan di mana saja.

Melanggar hak asasi manusia sama dengan melanggar ketentuan undang-undang, sehingga yang melanggarnya akan berhadapan dengan hukum. Pelanggaran HAM meliputi berbagai tindakan, seperti pembunuhan, pencurian, tindakan kekerasan, perbudakan, diskriminasi, dan bullying di lingkungan sekolah.

Menurut Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli, dalam “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan”, pelanggaran HAM disebabkan oleh berbagai sebab. Faktor-faktor tersebut terbagi menjadi dua kelompok, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

Faktor internal artinya segala sesuatu yang menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia berasal dari dalam diri orang yang melanggarnya. Sedangkan faktor eksternal merujuk pada faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran HAM yang berasal dari luar keberadaan manusia.

Penyebab Terjadinya Pelanggaran Ham Faktor Internal Dan Eksternal, Pahami Definisi Dan Jenisnya

Sikap ini membuat seseorang selalu mencari haknya tanpa mengambil tanggung jawabnya. Perilaku ini menyebabkan orang bertindak dengan cara yang melanggar hak orang lain sampai keinginannya terpenuhi.

Sedikit pemahaman tentang hak asasi manusia di antara orang-orang dapat menyebabkan perilaku egois. Menurut Lubis dan Sodeli, perilaku ini terkait dengan kebodohan. Memang ini bisa menjadi perilaku yang melanggar hak asasi manusia, dimana pelaku kejahatan tidak mau tahu hak orang lain.

Toleransi harus menjadi milik setiap orang untuk menghargai dan menghormati orang lain. Orang yang tidak atau tidak memiliki toleransi, tentu tidak bisa menghargai orang lain. Perilaku ini akan menimbulkan perilaku bias.

Perbedaan tingkat sosial dan ekonomi antar masyarakat dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Misalnya, orang dengan posisi tinggi dapat berinteraksi dengan orang yang tidak memiliki posisi.

Pemantauan Dan Analisa Pengadilan Ham Pertama Kasus Paniai “hanya Tuntut Satu Orang Di Kasus Paniai, Jaksa Sedang Lindungi Siapa?”

Di sisi lain, ada juga kasus ketika orang merampok orang yang tidak memiliki harta dan membunuh orang yang mengira dirinya memiliki banyak harta. Ini karena perbedaan sosial dan ekonomi.

Penyalahgunaan kekuasaan mengacu pada pejabat di pemerintahan atau sektor lain seperti sekolah atau perusahaan. Mudah bagi mereka yang berkuasa untuk melakukan tindakan sewenang-wenang yang melanggar hak-hak mereka yang tidak memiliki kekuasaan.

Teknologi memang bermanfaat bagi manusia, namun di sisi lain dapat menimbulkan dampak negatif, salah satunya adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Misalnya, penyalahgunaan teknologi dalam industri contohnya.

Jika teknologi industri disalahgunakan, maka dapat berdampak negatif terhadap lingkungan. Lingkungan yang tercemar berdampak negatif bagi kesehatan banyak orang. Namun, setiap orang berhak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat.

Negara Pulihkan Hak Korban Tragedi 1965

Contoh lainnya adalah penyalahgunaan teknologi komunikasi seperti internet. Kasus bullying, penipuan, pencurian atau diskriminasi di Indonesia saat ini tidak jarang terdengar.

Insiden pelanggaran HAM tidak tertangani dengan baik akibat ketidaktegasan aparat penegak hukum. Pelaku pelanggaran hak asasi manusia tidak dihukum dengan benar atau dihukum tanpa konsekuensi. Kemudian membahas berulangnya pelanggaran hak asasi manusia tersebut di masyarakat. Nama Grup: ULFI SETYANINGRUM ( ) ARSA BELLA CAHYADI ( ) NAZUL MUDYASTU S ( ) JERRY TOVA RAMADHAN ( ) DAVID ROBINSON GALTAM ( ) DAVID ROBINSON GALTAM ( )

2 Pendahuluan Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir. HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia dan tidak dapat dipisahkan dari sifatnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan. Namun dalam praktiknya, pelanggaran HAM berat telah dilakukan dan masih menimbulkan banyak korban jiwa. Pelanggaran hak asasi manusia adalah pelanggaran atau pengabaian kewajiban mendasar orang lain. Namun, tidak semua pelanggaran terkait hak adalah pelanggaran hak asasi manusia. Pelanggaran hak asasi manusia termasuk penyiksaan dan pembunuhan. Oleh karena itu, pelanggaran HAM adalah perbuatan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh individu atau lembaga pemerintah atau lembaga lain yang melanggar HAM orang lain tanpa dasar atau alasan yuridis atau logis.

3 Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia menyatakan: “Pelanggaran hak asasi manusia adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, termasuk pejabat pemerintah, baik sengaja maupun tidak sengaja, yang merugikan hak asasi orang lain, dapat mencegah, membatalkan, atau menghentikan , dilindungi undang-undang dan mereka tidak memiliki atau khawatir tidak memiliki upaya hukum yang sah dan

Penyalahgunaan Teknologi Salah Satu Faktor Eksternal Pelanggaran Ham, Ini Faktor Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like