Pabrik Tepung Tapioka Di Lampung

Pabrik Tepung Tapioka Di Lampung – Lampung Timur – Keberadaan pabrik tapioka di Kota Muara Jaya saat ini tengah menjadi perhatian beberapa kalangan, salah satunya salah satu organisasi profesi, yaitu Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Lampung Timur,

Menurut berbagai sumber online yang dikutip Ketua AWPI DPC Lampung Timur, status hukum perusahaan tepung tapioka itu masih dirahasiakan dan diduga berpindah status hukum dan alamat. namun lokasinya berada di kota muara jaya kecamatan sukadana, sehingga tidak ada yang mengetahui nama perusahaan atau identitas perusahaan tersebut, atau pejabat pemerintah kabupaten lampung timur pun tidak bisa menyebutkan nama perusahaan tersebut menurut badan hukum yang terdaftar.

Pabrik Tepung Tapioka Di Lampung

Hal aneh ini dianggap sebagai urusan pejabat yang memiliki akses dan kewenangan untuk mengeluarkan teguran, denda dan penertiban berbagai jenis izin dan legalitas, serta kepatuhan terhadap jenis produk hukum yang ada.

Tepung Tapioka Atau Sagu Cap Gunung Agung 1 Karton (500g X 20pcs)

Karena pengaruh yang berpihak pada perusahaan dianggap begitu sakral dan kuat sehingga banyak tuduhan terkait dengan berbagai kejahatan dan pelanggaran ringan, belum ada aparat penegak hukum yang mampu menjangkau dan menghukum berbagai pelanggaran yang dituduhkan.

Keduanya adalah tuduhan pelanggaran pengelolaan lingkungan, pemberian berbagai jenis izin, lokasi tanah, pekerjaan, keamanan kerja dan penggunaan sumber daya air yang merupakan persyaratan dasar kinerja industri.

Mengingat kemampuan perusahaan, baik di bidang industri, jenis perusahaan, teknologi yang digunakan, wilayah, status negara, jumlah tenaga kerja, maupun kapasitas bahan baku dapat ditangani, ada baiknya jika identitasnya tidak dapat disembunyikan. Intinya, perusahaan mendapatkan pasar untuk produknya dengan memproyeksikan identitas korporatnya. dana untuk ekspansi bisnis lainnya. Seperti perusahaan lain dengan judul IPO.

Selain itu, Ketua AWPI DPC Lampung Timur juga menyampaikan hasil analisis dan gambarannya tentang keberadaan usaha tapioka.

Rab Pabrik Tapioka

“Masyarakat curiga dan curiga ini hal yang wajar ya, di industri besar status badan hukum bisa berubah sesuai yang kita minta, kadang status PT. Kadang status PT. identitas perusahaan akan segera disembunyikan

Ketua AWPI DPC Lampung Timur juga menyampaikan hasil investigasi lain terkait alamat pabrik tapioka yang bisa diakses melalui beberapa media, atau media elektronik. atau media digital. dan surat penjelasan yang dikirimkan Ketua DPC AWPI Lampung Timur beberapa waktu lalu melalui ponsel aplikasi WhatsApp.

Yang menyatakan bahwa “Perseroan tidak akan memberikan keterangan atau bukti surat-surat perseroan karena merupakan rahasia perseroan menurut uraiannya”.

Tanggapan ini semakin menguatkan pernyataan bahwa terdapat beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh perusahaan produksi tapioka tersebut. Mengingat faktanya, termasuk status alamat yang terletak di Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, berada di Desa Add Dadi, Kecamatan Purbolinggo dan juga di Kota Metro. Madya. . pelaksanaan undang-undang atau peraturan.

Tepung Kanji/tepung Tapioka 500gr

Mungkin karena pemilik perusahaan itu sakti, jadi alamat kantor badan hukum bisa di mana saja, karena alamat kantor badan hukum itu sah jika tetap berjalan sesuai proses, sistem, dan aturan. dari data teknis yang ditambahkan dalam masa persiapan pendaftaran telah dipindahkan ke sistem OSS RBA akan memiliki lokasi yang spesifik dan ditentukan.

Menimbang kondisi yang ada berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian serta penyelidikan oleh Tim AWPI DPC Lampung Timur, sejauh ini perusahaan telah berhasil dalam kepemilikan yang sah meskipun banyak klaim, tetapi ilegal atau dapat terus bekerja tanpa memiliki untuk mempertimbangkan aspek siapa yang terlibat dan tanggung jawab pemberian wewenang kepada lembaga Tidak terlalu penting untuk melakukan dan menyetujui transaksi bisnis berdasarkan risiko.

“Sangat disayangkan, ini menyangkut kewenangan pemerintah daerah, aparatur pemerintah tidak boleh menghormati hukum yang dibuat pengusaha”, kata Ketua DPC AWPI Lampung Timur kepada media. cek.(Rj/jex) – CV Central Intan yang bergerak di bidang pengelolaan tepung tapioka yang berlokasi di Desa Ratna Daya Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur didatangi oleh masyarakat yang mengaku anggota LSM Lembaga Informasi Negara (LIN).

Kepala Bagian Perencanaan Pengamanan Perusahaan Jubaidi mengatakan, LSM LIN bernama Bagus Dwi Rinekso yang beralamat di Jalan Bumisari Natar, Lampung Selatan, didatangi untuk menanyakan pencemaran limbah di pabrik tersebut. komunitas tetangga.

Daftar Perusahaan Provinsi Lampung

Orang LSM tersebut datang membawa surat keberatan dari warga sekitar dan ditandatangani oleh beberapa warga termasuk Kepala Dusun V Ratna Daya Faturohim.

“Saat kami cek lagi ke warga, ternyata tanda tangan warga itu palsu dari LSM LIN. Bahkan, warga keberatan dengan pemalsuan tanda tangan mereka,” ujarnya.

“Mereka datang ke kantor keamanan kami. Berita itu tidak benar, tetapi kami, aparat keamanan, memberikan peringatan yang baik untuk maksud dan tujuan itu,” akunya.

“Tanggal 18 Januari 2021, mereka datang ke perusahaan untuk meminta informasi tentang izin dan sampah, kami petugas keamanan tidak bisa memberikan informasi tentang ini, tetapi kami melayani mereka dengan baik sebagai tamu,” kata Jubaidi di CV Central. posko keamanan Intan Lampung Timur, Selasa (26/1).

Lirik Potensi Ubi Kayu Dalam Ketahanan Pangan, Komisi 2 Kunjungi Provinsi Lampung

Sadar tidak mendapat informasi yang diinginkan, LSM LIN menyebut Bagus menyebarkan informasi bohong kepada masyarakat saat ada intimidasi.

“Kami adalah penjaga keamanan, ada batasan untuk memberikan informasi.” Kami tidak bisa memberikan semua informasi perusahaan kami dan kami dengan hormat menjawab semua pertanyaan anggota LSM LIN”, jelasnya.

“Kemungkinan aparat keamanan akan kembali ke perusahaan dengan informasi adanya pemalsuan tanda tangan oleh warga yang jelas-jelas tidak tahu dan dimanfaatkan untuk kepentingan salah satu LSM,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Ratna Daya Faturohim mengaku bahwa tanda tangan tersebut adalah miliknya namun ia menjelaskan bahwa tanda tangan tersebut memang meminta lampu jalan tetapi karena alasan yang salah disalahgunakan untuk memaksa tanaman tapioka masuk ke dalamnya. wilayah.

Industri Tepung Tapioka Dan Sagu Di Babel Terus Digenjot

Dikatakannya, masyarakat tidak pernah mempermasalahkan perusahaan produksi tapioka ini, yang sangat membantu perekonomian masyarakat setempat. Jadi gandum yang dimodifikasi (MOCAF) adalah produk baru dan kategori produk yang relatif baru. MOCAF dalam bentuk tepung diolah dari bahan baku singkong yang diproses melalui fermentasi. Aplikasi MOCAF meliputi berbagai produk tepung, baik sebagai bahan dasar, bahan pengganti, pengental, pengental, maupun penambah tekstur.

Setelah melanjutkan proses informasi, evaluasi dan visi, Grup Tiga Pilar telah bergerak di area bisnis MOCAF ini. Akhirnya pada tanggal 8 Juni 2008, sebuah perusahaan bernama PT. Bangkit Cassava Mandiri (singkatan dari BCM), yang didedikasikan untuk partisipasi perusahaan industri MOCAF. Perusahaan ini merupakan perusahaan patungan antara Grup Tiga Pilar dengan Koperasi Gemah Ripah Loh Jinawi di Trenggalek, Jawa Timur, dengan porsi Koperasi Tiga Pilar 67% 33%. Lokasi pabrik MOCAF berada di Desa Kerjo, Kecamatan Karangan, Trenggalek, Jawa Timur dan tingkat produksi MOCAF perusahaan ini sekitar 200 ton per bulan.

Awalnya, BCM produksi MOCAF digunakan oleh perusahaan Tiga Pilar Group. Sejalan dengan peningkatan produksi, pada tahun 2010 MOCAF mulai menjual ke perusahaan di luar Grup Tiga Pilar. Pada tahun 2010 juga dimulai pembangunan pabrik MOCAF yang lebih besar yang terletak di daerah Palur Solo (Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Solo). Tingkat produksi MOCAF perusahaan ini sekitar 1000 ton per bulan. Setelah konstruksi selesai, produksi penuh MOCAF dimulai pada tahun 2011 di pabrik baru ini. Pada saat yang sama, Grup Tiga Pilar memiliki kepemilikan penuh atas perusahaan BCM.

Pada saat pendirian Perusahaan BCM, terdapat 2 pihak yang bekerja sama sebagai pemegang saham perusahaan dengan rincian sebagai berikut: Grup Tiga Pilar hingga 67% dan Koperasi Gemah Ripah Loh Jinawi hingga 33% Saat ini di Trenggalek, Timur – Jawa, perusahaan MOCAF memiliki kapasitas produksi 200 ton per bulan.

Gunung Agung Tepung Tapioka 500g

Selain itu, sejak Januari 2011, pemegang saham perusahaan tergabung dalam Grup Tiga Pilar, dan pabrik MOCAF baru dengan kapasitas produksi 1000 ton per bulan telah selesai dan beroperasi di Palur Solo.

Sumber gambar: Buku “Sumber Inspirasi Indonesia – 19 Karya Unggulan Teknologi Anak Bangsa” – Kementerian Riset dan Teknologi

Sejak awal pendirian hingga akhir tahun 2010, BCM dipimpin oleh Komisaris Bapak. Aunur Rofiq, direktur Mr. Achmad Subhan, membantu dalam bidang manajemen : Bpk. Marsono, Bpk. Mulyono Rahardjo dan Bapak Cahyo Handriadi.

Selain itu, sejak awal Januari 2011 hingga saat ini, BCM dipimpin oleh komisaris Bapak Budi Istanto, direktur Ibu Ninik Dewi Vidiana, dibantu di bidang manajemen: Bapak. Jarot Wisnugroho, Bpk. Mulyono Rahardjo dan Bapak Baskoro Gumilar.

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Genjot Industri Tepung Tapioka Dan Sagu

Perusahaan MOCAF sebagai industri inovatif dikembangkan dengan misi Community Development, yaitu melalui kerjasama antara yayasan dan plasma. Tiga pilar BCM sebagai core dan Cluster sebagai plasma. Kluster adalah kelompok perusahaan yang bergerak di bidang produksi MOCAF Chips dari singkong, sebagai produk semi yang ditempatkan di Pabrik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like