
Pembuatan Kapal Laut Di Indonesia – Yayasan Ekosistem Nusantara Berkelanjutan (EcoNusa), lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu lingkungan di kawasan timur Indonesia, khususnya di wilayah Papua dan Maluku, meluncurkan kapal penelitian bernama
Warna biru cerah menjadi perahu yang menonjol di antara belasan perahu kayu berhias indah di Dermaga Bira, Desa Bira, Kecamatan Bontobahar, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Senin (18/4/2022).
Kami menuju perahu dengan kano kecil yang jaraknya hanya 30 meter dari kapal. Beberapa pengrajin terlihat sibuk membersihkan kelengkapan kapal, sementara yang lain sedang mengukir bagian depan kapal agar lebih artistik.
Kondisi di atas kapal tidak begitu bersih. Bau kayu menggantung di udara. Bahan dan alat pertukangan masih berserakan di mana-mana, beberapa kamar masih direnovasi, bahkan toiletnya masih belum berfungsi. Beberapa kamar sudah bisa digunakan untuk tidur dengan cool box
“Anda ingin kami menguji kapal hari ini,” kata Bustar Maitar, pemilik kapal. Dia adalah direktur pelaksana EcoNusa, yang setahun terakhir harus bolak-balik Jakarta ke Bulukumba karena minat membangun kapal ini. Ia bahkan memiliki vila sendiri di dekat galangan kapal yang letaknya menghadap ke laut.
Kapal riset EcoNusa EcoXplorer akan segera berlabuh di Papua dalam beberapa minggu mendatang. Foto: Wahyu Chandra/ Indonesia
Mereka tampak senang dengan keadaan kapal tersebut meski belum rampung karena masih terus dilakukan pembenahan di sana-sini. Uji coba hari itu bertujuan untuk mengetahui kondisi kapal sebelum akhirnya digunakan.
Kondisi cuaca yang mendukung di sore hari membuat perjalanan terasa begitu singkat. Tidak ada ombak yang signifikan, perjalanan singkat ini sepertinya memenuhi harapan pemilik dan pembuat kapal.
Sore harinya di hari yang sama, puluhan warga sekitar tiba di atas kapal. Selain pengadilan, acara diadakan hari itu
Sendiri merupakan salah satu dari sejumlah upacara dalam proses pembuatan kapal/pinis yang bertujuan untuk menolak penguatan yang secara praktis dipengaruhi melalui pembacaan Islam.
Penyajian kue-kue yang berbeda ini sebagai simbol pemupukan makanan manis secara simbolis, dan pelapisan kue untuk melapisi makanan yang akan datang, memiliki makna. Arti lainnya adalah persatuan dan kebebasan dari bahaya.
Bergantian. Guru membacakan mantera di depan panci berisi air dan seikat daun dan mulai menuangkan air
Diisi dengan mantra-mantra atau doa-doa dengan menggunakan daun yang diikatkan pada bejana. Usai akad nikah, buka puasa bersama para tamu, baik dari keluarga pembuat kapal maupun warga sekitar.
Pelaksanaan ritual Apasili sebagai upacara pelepasan keberdayaan masyarakat Bugis-Makasare yang dipengaruhi oleh tradisi Islam yaitu Barazanja. Foto: Wahyu Chandra/ Indonesia.
Beberapa warga tampak asyik berfoto di atas kapal dan terkesan dengan keadaan kapal yang terlihat mewah dan elegan. Dia dipuji karena dulu kondisi kapalnya kurang baik dan sekarang terlihat jauh lebih besar dari sebelum dipugar.
(WWF) beroperasi di Papua. Karena kondisinya yang memprihatinkan, perahu ini kemudian diberikan kepada EcoNusa yang kemudian melakukan pemugaran.
Pemulihan ini membutuhkan banyak uang. Selain itu, perahu ini juga dilengkapi dengan peralatan modern dan material kayu premium. Sebagai ilustrasi, biaya pembuatan pinis berkisar antara 4 miliar hingga 10 miliar rubel, tergantung ukuran dan aksesori di dalamnya.
Hal yang menarik dari kapal ini adalah dapat memiliki fungsi yang berbeda-beda, mulai dari kapal penelitian, kapal pengangkut barang pulau hingga kapal pesiar.
“Bisa dimanfaatkan dalam banyak hal, bisa untuk penelitian, misalnya kajian biota laut atau mangrove, bisa juga untuk mengangkut kebutuhan pangan dan barang penduduk pulau. Misalnya, kami mengirim makanan ke sebuah pulau dan kemudian kembali dengan barang-barang yang diproduksi di pulau itu untuk dijual ke luar negeri.’
Selain itu, kapal ini juga akan menjadi bisnis sosial, dalam hal ini akan beroperasi sebagai kapal pesiar khusus untuk wisatawan mancanegara sebagai paket perjalanan 7 hari 6 malam.
“Tentunya harga yang kami tawarkan kepada calon konsumen dari luar negeri akan lebih mahal dibandingkan dengan riset, pendidikan, dan lain-lain. Inilah fungsi kewirausahaan sosial. Selain untuk pembiayaan operasional kapal, pembayaran dari wisatawan mancanegara juga akan menjadi semacam bingkisan bagi pembangunan lingkungan dan masyarakat di dalam dan sekitar Papua,” jelas Bustar.
Untuk keperluan penelitian sendiri, kapal ini disewakan kepada lembaga yang melakukan penelitian kelautan dan pesisir di Papua, walaupun dengan biaya yang berbeda dengan biaya komersial.
Keuntungan dari bisnis perkapalan atau penelitian nantinya digunakan untuk mengoperasikan dan merawat kapal yang jumlahnya tidak sedikit.
Ada yang mengkritik mengapa harus menjadi bisnis, tapi kita perlu bicara tentang keberlanjutan, bagaimana kapal ini akan bertahan dan apakah itu layak.
Bustar berharap akan lebih banyak lagi kegiatan yang dilakukan di atas kapal, termasuk kegiatan diskusi dan pelatihan. Apalagi saat ini Econusa telah membentuk jaringan LSM di kawasan timur Indonesia bernama JaringNusa, dengan puluhan LSM yang bergerak di bidang kelautan dan pesisir sebagai anggotanya.
EcoXplorer 130 GT akan beroperasi sebagai kapal penelitian, pendidikan, distribusi komoditas, dan pariwisata. Foto: Wahyu Chandra/ Indonesia
Nirwan Desibal, Direktur Yayasan Maritim Indonesia (YKL), yang hadir dalam uji coba kapal tersebut, menyambut baik keberadaan kapal tersebut dan berharap dapat dimanfaatkan dengan baik oleh instansi tersebut.
“Kami berharap banyak kajian dan diskusi penting dapat dilakukan di kapal ini, termasuk kajian pesisir seperti lamun, terumbu karang, dan mangrove. Banyak ide yang bisa dikembangkan dan diimplementasikan setelah kapal benar-benar dikomisikan,” ujarnya. JAKARTA, TNI Angkatan Laut (TNI AL) tetap berkomitmen menggunakan produk dalam negeri dalam produksi kapal perang Republik Indonesia (KRI). dibuktikan dengan galangan kapal PC 40 dan KAL 28 yang diluncurkan oleh PT Citra Shipyard Batam, Kepulauan Riau.
“Komitmen ini merupakan bentuk kerja nyata program prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) TNI Laksamana Yudo Margono untuk menambah dan melengkapi armada TNI AL,” kata Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kasal Laksamana Muda TNI. Irwan Isnurvanto saat pemasangan pertama cutting and keel PC 40 dan KAL 28 diserahkan ke PT Citra Shipyard Batam, Kepulauan Riau pada Selasa (29/11/2022).
Asrena Kasal mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian penting dari program modernisasi Alutsista yang menjadi salah satu prioritas pengembangan TNI AL.
Menurutnya, pembangunan fisik Kapal Patroli Cepat 40 meter dan KAL 28 meter sudah dimulai pembangunan fisiknya agar kedepannya menjadi komponen penting TNI Angkatan Laut untuk memenuhi amanah dan harapan bangsa dan negara dalam menjalankan tugas. mereka. Perlindungan, keselamatan, dan keamanan kepentingan bangsa dan negara melalui laut.
Pembangunan kapal PC 40 dan KAL 28 dengan menggunakan industri dalam negeri tidak hanya untuk meningkatkan kapabilitas TNI AL, tetapi juga sebagai langkah nyata dan komitmen TNI AL untuk mensukseskan program pembangunan kemandirian pemerintah. Angkatan Laut Indonesia. Industri pertahanan dan penggunaan produk dalam negeri.
“Pembangunan kapal ini dikomisikan oleh PT Citra Shipyard yang merupakan salah satu dari sekian banyak perusahaan dalam negeri yang ditugaskan oleh TNI AL untuk membangun kapal perang Indonesia tahun anggaran 2022/2023,” ujarnya dalam laporan yang diterima.
Proses pembuatan kapal juga diawasi oleh satgas PC 40 dan KAL 28 yang didukung oleh masing-masing Bintek, untuk memastikan proyek pengadaan kapal PC 40 dan KAL 28 berjalan lancar dan selesai tepat waktu. UU Cipta Kerja juga mencakup fokus pada proses pembuatan kapal. Hal ini dilakukan untuk memastikan kapal yang dibangun di Indonesia memenuhi standar keselamatan yang berlaku.
Pengawas Keselamatan Maritim Profesional Muda, Direktorat Perkapalan dan Kelautan, Kementerian Perhubungan, Galih Ernovo, mengatakan UU Cipta Kerja membahas sejumlah persoalan, salah satunya terkait proses pembuatan kapal.
“Sejak desain dan manufaktur hingga tidak digunakan lagi, setiap konstruksi dan kontrak konstruksi hingga pengoperasian kapal harus memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan standar internasional yang berlaku,” kata Galih saat sosialisasi dan jejaring aspirasi gugus tugas. Akselerasi Peluncuran UU Cipta Kerja Online, Jumat (9/12/2022).
Khusus untuk proses pembuatan kapal, pemilik kapal atau pembuat kapal wajib merancang kapalnya. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja, Pasal Perkapalan dan Ketenagakerjaan, Pasal 125 Tahun 2021 dan PP Pasal 31.
“Jadi pembangunannya perlu design approval sebelum kapal bisa beroperasi. Nanti kita lihat dari segi safety. Nanti dilihat dari segi alat pencegahan polusi di atas kapal dari tangki bahan bakarnya,” ujarnya.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meminimalkan pencemaran laut dari kapal. Dan tujuannya adalah untuk membersihkan laut.
“Sehingga minyak di kapal tidak dibuang ke laut. Pelayaran dan penangkapan ikan berkelanjutan, sehingga diperlukan desain yang memenuhi kelayakan kapal, baik keselamatan maupun pemerataan,” jelasnya.
Ia mengatakan, bukan hanya soal desain, pemilik juga harus memberi nama kapalnya. Pihaknya menegaskan, penggunaan nama tidak boleh sama dengan di kapal lain.
“Semua kapal yang berlayar di Indonesia harus menunjukkan identitas yang jelas. Sehingga jika terjadi kecelakaan atau pencarian, diketahui nama kapal yang dicari,” ujarnya.
Selain identitas kapal, juga dilakukan pengawasan terhadap kapal yang diproduksi. Pengawasan ini nantinya akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan aturan UU Cipta Kerja.
Dia mengatakan langkah ini akan diambil untuk memastikan bahwa kapal yang sudah selesai siap berlayar dengan baik untuk meminimalkan insiden yang tidak diinginkan.
“Pengawasan kapal dan overhaul kapal dilakukan oleh pusat ini di bawah CK (Undang-Undang Cipta Kerja) untuk memastikan kapal tidak terbalik atau tetap stabil dan laik laut setelah selesai uji coba laut,” jelasnya.
“Khusus untuk kapal penangkap ikan, pengukuran dapat dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang perikanan, berdasarkan kompetensi, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh kementerian di bidang perhubungan,” katanya.
Apabila kapal sudah selesai dibangun, pemilik wajib melakukan perawatan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
“Setiap kapal mendapat sertifikat laik terbang dan manning kapal penangkap ikan